Menjelang Akhir Maret

Menjelang akhir Bulan Maret ini, kesibukan di perusahaan-perusahaan sangat tinggi. Salah satu penyebabnya adalah deadline penyerahan SPT Tahunan ke kantor pajak dan penyampaian laporan keuangan ke BEI (bagi yang terdaftar di Bursa).

Peak season….mungkin istilahnya kurang tepat, namun bagi para Akuntan maupun Auditor, waktu-waktu sekarang ini adalah waktu injury time, dimana semua yang berkaitan dengan pelaporan keuangan dan pajak harus selesai sebelum April.

Tidak hanya Akuntan atau Auditor ternyata, adikku yang sama sekali tidak mengetahui bagaimana itu Akuntansi dan segala tetek bengeknya harus ikut “siap sedia”. Pasalnya, ia harus menyediakan data yang dibutuhkan oleh KAP yang mengaudit kantor mereka dari database server. Salah seorang teman yang kebetulan bekerja di KAP juga mengeluhkan hal demikian,

“kejar tayang, Vry”

“jangan sampai sakit kalau kejar tayang/setoran” jawabku.

Bukan mau mengecilkan apa yang mereka kerjakan, namun dalam waktu yang relatif singkat, Apakah laporan keuangan yang notabene sudah diberi opini bisa dipertanggungjawabkan secara profesi? disini letak dilema-nya. Kasus-kasus yang banyak mencuat akhir-akhir ini seperti dana pensiun Asabri, Dana BLBI, penggelapan pajak di PT Asian Agri, transfer pricing-nya Indosat, dugaan monopoli oleh Temasek, tentunya informasi tersebut diketahui oleh Akuntan-nya (atau auditornya juga?). Aku pernah mendengar di salah satu perusahaan, bahwa ada satu informasi (kurang jelas apa) yang harus mendapat persetujuan direksi untuk diungkapkan di laporan keuangan. Jelas ini adalah suatu kepentingan, yang bisa disesuaikan tentunya.

Ah..sudahlah…
Blum lagi mikirin dengan slogan pajak yang sok berwibawa itu, “LUNASI PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANNYA” Emang bisa???

Who knows Friend

Comments are closed.