catatanbelajar

Akhir februari lalu, masih setengah pusing pulang dari survey tempat konsinyering, saya ditugaskan ke ibukota untuk ikut pelatihan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. pesertanya dari berbagai perusahaan pelat merah di bidang jasa. Sebagai pengingat, saya menulis pokok-pokok pelatihan tersebut.

Tindak pidana korupsi korporasi memasuki babak baru melalui adanya Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menangani Perkara Pidana Korporasi, yang menyatakan bahwa “hakim dapat menilai kesalahan korporasi…manakala korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan:

  1. Pencegahan;
  2. Mencegah dampak yang lebih besar; dan
  3. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Pembicara yang hadir cukup kompeten di bidang antikorupsi, yaitu koordinator ICW Adnan Topan Husodo. “Istri saya orang Batak, marga Siregar” katanya kepada saya. Ia mengulas antara lain sejarah korupsi di Indonesia sejak zaman kerajaan serta data kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sejak berdirinya hingga saat ini. data menunjukkan bahwa pihak swasta/korporasi turut berkontribusi dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat public seperti kepala daerah, Menteri atau anggota parlemen. Selanjutnya Firdaus Ilyas, Divisi Riset ICW mempresentasikan data penndakan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK serta temuan BPK berdasarkan data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK terhadap BUMN. Temuan hasil pemeriksaan itu mengungkap permasalahan berkurangnya kekayaan negara/daerah atau perusahaan milik negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Data IHPS menunjukkan bahwa  sepanjang SM I 2016 s.d. SM II terdapat temuan yang berdampak pada kerugian negara senilai Rp14,471 trilyun.

Sungguh angka yang tidak bisa dibilang kecil. Berhubung yang disajikan adalah ikhtisar data agregat hasil audit yang disajikan oleh peneliti, dan tidak tersedia data yang lebih detail tentang kondisi faktual yang terjadi, kami tidak berdiskusi lebih jauh tentang hukum atau peraturan mana yang dilanggar, apakah dalam keputusan bisnis perusahaan negara tersebut memang tersedia payung hukumnya? Apa peran kementerian BUMN untuk menyinergikan peraturan tentang keuangan negara dan korporasi agar tidak terjadi pelanggaran?

Selanjutnya mantan komisioner KPK, Adnan Pandu Praja. Beliau menyampaikan pokok-pokok SNI ISO 37001, momen berkembangnya ISO ini adalah terbitnya Sarbanes Oxley Act pada tahun 2001 yang merupkan respon dari skandal korporasi Enron. Materi tentang kasus ini sudah saya peroleh ketika kuliah profesi akuntan 12 tahun lalu, inti kasus ini adalah keserakahan yang menabrak batas-batas etika.

Selanjutnya materi SNI ISO 37001, oleh konsultan sertifikasi mutu, Novian Amra Putra. Sesi ini sangat padat karena berisi mengupas klausa SNI ISO 37001. Konsepnya sama dengan sertifikasi ISO yang lain yaitu PDCA, Plan Do Act Check. Pertanyaan mendasarnya adalah: apa komitmen yang nyata (dari pemimpin) atas kebijakan anti penyuapan dalam bisnis? praktik penyuapan akan terus dimaklumi dalam korporasi/organisasi jika tidak ada.  

Terakhir, materi mengenai studi kasus kecurangan dalam korporasi, serta praktik forensik dalam audit investigasi. Materi yang memadukan keahlian IT dan hukum. Praktisi yang memberikan materi adalah Paku Alam dan Vauline Frilly Siburian. Mereka sudah berpengalaman di bidang investigasi dan forensik teknologi informasi. Ada satu studi kasus yang diberikan tentang konsep hak gadai intinya membuat njelimet. Disini pentingnya kolaborasi tim dari berbagai disiplin ilmu antara lain hukum, akuntansi, ekonomi, teknologi informasi. Intinya, dalam perolehan dan pengumpulan bukti pada audit kecurangan harus bisa dibuktikan hingga sampai pengadilan.

Dalam tiga hari saya dapat apa? Tentu saja capek. Harus bangun pagi-pagi, naik kereta bersama komuter lainnya, dapat kawan baru, dan pengalaman baru. Dalam diskusi kami di meja makan, adanya regulasi yang tumpang tindih ataupun penugasan dari pemerintah, sementara ada target dividen atau laba dari pemerintah, belum lagi persaingan bisnis dan kondisi ekonomi global membuat ruang gerak terbatas. Dalam praktiknya, opsi yang mungkin muncul adalah patuh terhadap peraturan atau keputusan bisnis tidak menimbulkan kerugian atau suatu kegiatan bisnis tidak efisien.Diantara pilihan itu, mana tindakan yang seharusnya dilakukan adalah persoalan tersendiri yang (bisa jadi) mepet dengan penjara.

Daripada pusing dengan hal seharusnya tidak kami pusingkan, kami bertukar cerita saja di meja makan. Tentang pergumulan dengan kemacetan setiap hari di Jakarta, tentang kesempatan dapat berkumpul dengan keluarga setelah sekian lama terpisah, tentang para pejuang pulang jumat kembali ahad beda pulau, tentang perjalanan kalibata-ciliitan dua jam, dan tentang pergumulan hidup lain yang tidak terceritakan.