Hari Kamis kemarin saya harus kecewa dengan pelayanan sebuah Bank milik BUMN. Katakanlah namanya bank Berdikari.
Apa pasal?
Sudah sejak lama saya mendambakan (halah) sebuah token, yaitu sebuah alat mirip kalkulator yang berguna untuk mendukung transaksi keuangan lewat internet. Saya mendatangi kantor cabang tempat saya menabung dengan harapan segera memperoleh barang tersebut dan dapat segera digunakan.
“Selamat pagi pak, ada yang bisa saya bantu?” sapaan standar seorang CSO dimanapun itu.
“Selamat pagi Bu. Saya mau meminta token dari bank ini. Saya sudah melakukan registrasi lewat internet” kataku.
“Maaf pak, sampai saat ini persediaan token di cabang kita ini sedang kosong. Saya sudah memintanya ke kantor pusat, namun belum ada jawaban dari sana” Jawabnya.
“Ibu. Saya sangat kecewa. Tiga kali saya mendatangi bank ini untuk memperoleh barang itu. pertama di kantor cabang jalan pecenongan, alasannya sudah habis. kedua di cabang gedung dharmala sakti, oleh petugas disana mengatakan kalau persediaannya terbatas dan hanya diutamakan bagi nasabah cabang yang bersangkutan. ketiga, saya datang kesini dengan jawaban serupa.” kataku dengan hampir nada marah.
“Saya memaklumi kekecewaan Bapak, namun mau bagaimana pak, saya sudah menanyakan hal tersebut ke kantor pusat, namun belum ada tanggapan. kalau bapak mau, ada di cabang jalan sudirman” katanya dengan lembut.
“Baik bu, terimakasih. Saya minta yang dekat dengan sini saja. kalau ada yang di Slipi” jawabku (nggak enak juga maksa coy).
Si Ibu langsung menelpon ke kantor cabang terdekat.
“ada pak. nanti bapak hubungi dengan Ibu Tetty, saya sudah hubungi beliau dan sudah menyampaikan kalau bapak mau datang ke sana.”
“Baik bu trimakasih banyak”
Dan sampai berita ini diturunkan aku belum kesana.
Kita selaku konsumen seringkali dirugikan dengan tindakan yang menurut saya (maaf) semena-mena oleh penyedia barang/jasa. Salah satu contohnya adalah kasus yang saya alami. Saya tidak tahu apakah complaint letter yang ada di setiap pintu masuk bank itu cukup efektif, ataukah kita selaku konsumen membuat ke dalam surat pembaca di media cetak?
Satu contoh lagi yang bikin sebel adalah pelayanan di maskapai penerbangan. Jika kita terlambat semenit saja check in, maka kita tidak diperkenankan berangkat pada jam itu. namun jika penerbangan di delay sampai satu jam, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sungguh tidak fair. Sorry, saya adalah korban kedua-duanya.
Bagaimana dengan pelayanan publik di sektor lain??
~~Semoga ada perubahan di negeri kita ini~~
*capek juga kalau complaint terus*